KOTA BATU, jurnalmalangraya.com — Polemik pengeboran air bawah tanah yang dilakukan PT ESA Suwardhana Thani di Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kota Batu, masih belum menemukan titik terang.
Hampir sebulan setelah audiensi yang difasilitasi Pemerintah Kota Batu, warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut kesepakatan maupun kajian teknis yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Perwakilan warga RT 5 RW 6 Dusun Gimbo, Neno Pratama, mengatakan pertemuan terakhir antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung pada 11 Juni 2026 berakhir tanpa kesepakatan.
Audiensi yang dipandu Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto itu belum menghasilkan titik temu sehingga persoalan masih menggantung hingga kini.
“Pertemuan tidak membuahkan hasil. Lalu di media juga sudah disebutkan bahwa hasilnya deadlock. Jadi sampai sekarang belum ada kesepakatan apa pun,” ujar Neno saat ditemui baru-baru ini.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas pengeboran, melainkan menyangkut keberlangsungan sumber air yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Karena itu, mereka meminta adanya surat kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum melalui proses waarmerking sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat.
Menurut Neno, surat tersebut semula dirancang memuat sejumlah poin penting, mulai dari bentuk pertanggungjawaban perusahaan hingga hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pemanfaatan debit air.
Namun, warga justru menerima informasi bahwa draf kesepakatan tersebut telah direvisi secara sepihak.
“Surat yang kami minta sebenarnya memuat beberapa poin yang ingin dipenuhi, seperti waarmerking surat kesepakatan. Isinya mengenai pertanggungjawaban perusahaan dan hak warga mengetahui debit air. Sampai sekarang surat itu belum ada, malah kami mendapat kabar drafnya direvisi,” katanya.
Dalam audiensi sebelumnya, Pemerintah Kota Batu juga berjanji membentuk tim kajian untuk menginventarisasi data historis terkait perubahan kondisi Sumber Genitri.
Langkah itu dinilai penting karena warga selama ini hanya memiliki pengalaman empiris mengenai penurunan debit air, sementara perusahaan meminta bukti teknis sebagai dasar pembahasan.
Warga mengaku merasakan perubahan signifikan sejak aktivitas pengeboran berlangsung. Mata air yang sebelumnya tidak pernah mengering, bahkan pada musim kemarau, kini mulai kehilangan debitnya.
“Masyarakat berbicara berdasarkan sejarah. Sebelum ada pengeboran, Sumber Genitri tidak pernah mati meskipun musim kemarau. Setelah ada pengeboran, baru kemarau ketiga sudah mengering. Pemerintah waktu itu berjanji memfasilitasi kajian, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan tim turun ke lapangan,” ungkap Neno.
Sementara di tengah belum adanya kepastian tersebut, muncul pula polemik mengenai alokasi debit air sebesar 10 persen bagi masyarakat.
Neno menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hasil negosiasi ataupun bentuk pemberian khusus kepada warga.
Menurutnya, penyampaian informasi mengenai alokasi tersebut justru memunculkan kesan seolah masyarakat meminta jatah air kepada perusahaan.
Padahal, sebelum aktivitas pengeboran dilakukan, warga telah memanfaatkan sumber air secara bebas untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kewajiban 10 persen itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi bukan bentuk kemurahan hati perusahaan. Sebelum ada PT ESA, masyarakat sudah bisa memanfaatkan air tanpa persoalan,” tegasnya.
Meski hingga kini belum ada agenda audiensi lanjutan maupun langkah resmi ke DPRD, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan aspirasi mereka.
Sejumlah spanduk dan banner penolakan telah dipasang di berbagai titik di sekitar Dusun Gimbo sebagai bentuk penyampaian sikap.
Warga juga mulai menyusun langkah jangka panjang karena persoalan tersebut dinilai menyangkut keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.
“Kami tidak akan pasrah. Langkah berikutnya pasti ada, hanya saja masih kami rumuskan. Yang kami pikirkan bukan hanya hari ini, tetapi masa depan. Kalau sumber air mati, masyarakat nanti mau mendapatkan air dari mana?” ujar Neno.
Pada sisi lain, beredar informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya bahwa Sekretaris Desa Sumberbrantas, Purwanto, memilih mengundurkan diri karena menilai perusahaan tidak berpihak kepada masyarakat serta diduga memperoleh dukungan dari pihak tertentu.
Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen, sebab saat dikonfirmasi jurnalmalangraya.com Purwanto belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, PT ESA Suwardhana Thani belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil audiensi maupun tindak lanjut atas tuntutan warga Dusun Gimbo.
Pemerintah Kota Batu juga belum menyampaikan jadwal pasti pelaksanaan kajian lapangan yang sebelumnya dijanjikan.(*)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan