Malang — Keterbukaan informasi menjadi hal penting ketika komunikasi antarpihak berlangsung di tengah sengketa yang telah didaftarkan ke pengadilan. Hal itu mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp mengenai rencana pertemuan Abdul Qodir alias Adeng dengan salah satu penggugat dalam perkara Pasar Karangploso.
Adeng merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Ia digugat oleh dua pedagang, Anik Atun dan Suriani, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn pada 15 Oktober 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan rencana pertemuan dengan Hj Anik Atun pada Senin (26/10/2026) sore. Informasi itu bersumber dari tangkapan layar percakapan yang melibatkan seseorang bernama Pak Padi.
Dalam pesan tersebut, Pak Padi menawarkan pertemuan antara Anik Atun dan Adeng.
“Ass Bu Hajah nanti jam 4 atau jam 5 sore ini bisa kerumah? Ketemuan sama Pak Abdul Qodir DPR. Nanti kalau datang tak kabari,” demikian bunyi pesan yang beredar.
Pak Padi diketahui berstatus sebagai mudin di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Percakapan berikutnya juga memuat usulan pertemuan di pengadilan pada hari berikutnya bersama seseorang bernama Dedy. Sosok tersebut disebut memiliki nama lengkap Dedy, S.H., serta diklaim sebagai kuasa hukum dari organisasi advokat Peradi.
Namun, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa pertemuan benar-benar terjadi. Keaslian dan kelengkapan tangkapan layar, maksud komunikasi, serta peran setiap pihak masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Pentingnya Batas Prosedur
Dalam penyelesaian sengketa, komunikasi dan upaya damai pada prinsipnya dimungkinkan. Akan tetapi, proses tersebut harus dilakukan tanpa paksaan dan tidak boleh mengganggu independensi proses peradilan.
Seorang sumber yang disebut sebagai pemerhati hukum mengingatkan bahwa penanganan perkara perlu memperhatikan mekanisme yang berlaku.
“Kalau sudah masuk pengadilan apalagi sudah gugatan, semua harus lewat mekanisme persidangan. Tidak bisa ada intervensi atau mediasi di luar prosedur pengadilan. Apalagi jika sampai ada indikasi pembagian sembako atau lainnya, itu bisa menimbulkan persepsi tidak baik,” ujarnya.
Pandangan tersebut perlu ditempatkan sebagai pendapat narasumber. Pernyataan itu tidak membuktikan bahwa intervensi atau pemberian bantuan benar-benar terjadi dalam perkara ini.
Belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan adanya tekanan kepada penggugat, pemberian sembako, atau tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran hukum terkait rencana pertemuan tersebut.
Karena itu, penilaian terhadap peristiwa ini perlu menunggu keterangan yang dapat diuji dan dikonfirmasi dari para pihak.
Perkara Pasar Karangploso Masih Memerlukan Kejelasan
Selain gugatan perdata, polemik pengelolaan Pasar Karangploso disebut berkaitan dengan penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kendati demikian, keterkaitan langsung antara proses penyidikan itu dan percakapan yang beredar belum terkonfirmasi.
Keterangan dari Adeng, Pak Padi, dan Dedy, S.H. diperlukan untuk menjelaskan tujuan komunikasi, pihak yang menginisiasi pertemuan, serta kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi.
Pena Jatim membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Informasi yang beredar harus diuji melalui verifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi maupun pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan