KABUPATEN MALANG — Proses hukum terkait polemik pengelolaan Pasar Karangploso memasuki tahap persidangan. Namun, dalam agenda sidang perdana gugatan perdata yang dijadwalkan Selasa (27/10/2026), Abdul Qodir alias Adeng dilaporkan tidak berada di rumah saat surat panggilan sidang diantarkan.
Adeng diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Ia menjadi pihak tergugat dalam perkara yang diajukan dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suriani, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sukada, S.H., M.H., menyampaikan bahwa surat panggilan persidangan telah diantarkan ke alamat rumah Adeng. Akan tetapi, petugas tidak menjumpai yang bersangkutan di lokasi tersebut.
“Surat panggilan sudah diantarkan ke rumah Adeng, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujar I Wayan Sukada.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn dan didaftarkan pada 15 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan diajukan Anik Atun dan Suriani sebagai pedagang yang mempersoalkan persoalan pengelolaan Pasar Karangploso.
Keduanya menempuh jalur perdata untuk meminta penyelesaian atas persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Substansi gugatan tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ditemuinya Adeng ketika surat panggilan diantarkan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum. Status pemanggilan dan tahapan perkara tetap perlu merujuk pada administrasi serta ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan mengenai alasan Adeng tidak berada di rumah saat petugas mengantarkan surat panggilan. Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Adeng terkait gugatan tersebut juga belum membuahkan keterangan.
Perkembangan perkara ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat perlu diuji dalam persidangan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan