MALANG – Keterbatasan kepemilikan aset kerap menjadi salah satu tantangan pelaku usaha kecil ketika mengajukan pembiayaan ke perbankan. Namun, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah memberikan ketentuan khusus bahwa pinjaman dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

 

BRI Batu Malang memastikan kebijakan tersebut dijalankan dalam penyaluran KUR. Branch Office Head BRI Batu Malang, Isra M. Kosasih, menegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan meminta maupun menahan jaminan tambahan dari nasabah.

 

“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” jelas Isra.

 

Menurutnya, penerapan ketentuan pemerintah harus dipahami seluruh pegawai agar pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

 

“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” ungkapnya.

 

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, BRI melaksanakan audit secara berkala terhadap proses penyaluran KUR. Langkah pengawasan ini sekaligus menjadi upaya mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan pedoman pembiayaan.

 

Isra menyampaikan, jika ditemukan adanya agunan yang masih ditahan dalam pembiayaan yang tidak mensyaratkan jaminan tambahan, pihak bank akan meminta agar agunan itu segera dikembalikan kepada nasabah.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperluas jangkauan pembiayaan bagi UMKM. Harapannya, pelaku usaha yang memiliki keterbatasan aset tetap dapat memperoleh akses modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya.