
KOTA BATU, jurnalmalangraya.com — Pemerintah Kota Batu mengambil langkah serius untuk meningkatkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui pembaruan data dan pendataan ulang wajib pajak (WP).
Upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi pajak daerah setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 dinilai belum mencapai target yang diharapkan.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan terdapat lima sektor PBJT yang menjadi prioritas pendataan saat ini, yakni tenaga listrik, jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.
“PBJT mencakup lima objek utama, yaitu tenaga listrik, jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir,” kata Nurochman, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, proses pemutakhiran data dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu.
Sinergi kedua organisasi perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan wajib pajak yang tercatat dalam basis data pemerintah.
Meski demikian, Nurochman mengakui proses pendataan masih berjalan relatif lambat. Pemkot berkomitmen mempercepat langkah tersebut agar lebih banyak objek pajak dapat teridentifikasi dan masuk dalam sistem pendataan resmi.
“Memang harus kami akui prosesnya masih berjalan relatif lambat, tetapi akan segera kami tindak lanjuti secara lebih konkret agar cakupan pendataan semakin luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Batu telah memiliki database sekitar 200 pelaku usaha yang masuk kategori objek pajak. Mayoritas merupakan usaha akomodasi berupa vila dan guest house yang telah mengantongi izin usaha resmi.
“Untuk saat ini, objek usaha yang masuk pendataan jumlahnya sekitar dua ratusan, mayoritas vila dan guest house berizin. Sedangkan usaha yang belum memiliki legalitas belum masuk dalam tahapan pendataan tahun ini,” jelasnya.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi pemungutan pajak.
Dengan basis data yang lebih lengkap dan akurat, proses penagihan serta pengendalian kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Langkah Pemkot Batu ini muncul setelah DPRD Kota Batu menyoroti capaian PAD dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Jumat (19/6/2026).
Dalam forum tersebut, Juru Bicara Gabungan Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sudiono, menyampaikan perhatian khusus terhadap kesenjangan antara target dan realisasi PAD.
Hingga akhir tahun anggaran 2025, PAD tercatat sebesar Rp302,95 miliar atau 92,37 persen dari target Rp327,98 miliar.
Sementara itu, secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah mencapai 99,20 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, DPRD menilai capaian PAD perlu menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu indikator penting kemandirian fiskal daerah.
Melalui pendataan ulang wajib pajak dan pemutakhiran basis data usaha, Pemkot Batu berharap potensi penerimaan PBJT dapat tergali lebih optimal sehingga mampu mendukung peningkatan PAD pada tahun-tahun mendatang. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri

Tinggalkan Balasan