Ludi Tanarto targetkan Raperda LP2B rampung akhir 2026 ini. Jumat (19/06/2026). (AI)
Ludi Tanarto targetkan Raperda LP2B rampung akhir 2026 ini. Jumat (19/06/2026). (AI)

KOTA BATU, jurnalmalangraya.com — DPRD Kota Batu mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya melindungi lahan produktif dari ancaman alih fungsi.

Regulasi tersebut ditargetkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto <span;>dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun ini.

Ia mengatakan keberadaan Perda LP2B menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga identitas Kota Batu sebagai daerah agropolitan sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian.

“Pertanian adalah fondasi ekonomi masyarakat. Jika lahannya terus menyusut, dampaknya bukan hanya pada petani, tapi juga ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan,” ujar Ludi, Jumat (19/06/2026).

Menurut Ludi, alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian di Kota Batu.

Perkembangan sektor lain tanpa pengaturan yang tegas dinilai berpotensi menggerus lahan sawah dan kebun produktif yang selama ini menjadi penopang perekonomian masyarakat.

Karena itu, DPRD menjadikan pembahasan Raperda LP2B sebagai prioritas agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.

“Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pagar kuat terhadap konversi lahan yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.

Politisi PKS tersebut menambahkan, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi hingga perwakilan petani.

Menurutnya, substansi aturan harus benar-benar berpihak pada keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi strategi jangka panjang untuk menjaga ekosistem pertanian Kota Batu tetap produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan juga sebelumnya disampaikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kota Batu.

Organisasi perangkat daerah tersebut menilai persoalan alih fungsi lahan tidak dapat ditangani secara sepihak dan membutuhkan sinergi lintas sektor.

Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno, menjelaskan penanganan alih fungsi lahan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhutani.

Hal itu karena struktur kepemilikan lahan di Kota Batu cukup beragam, mulai dari lahan milik petani hingga kawasan Perhutani.

Menurut Hendry, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik penanaman tanaman semusim, seperti sayuran, pada lahan dengan tingkat kemiringan lebih dari 40 persen.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kaidah konservasi lahan dan berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.

Dengan percepatan pembahasan Raperda LP2B, DPRD berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dapat diperkuat sehingga mampu menjaga ketahanan pangan, keberlangsungan ekonomi petani, serta kelestarian lingkungan di Kota Batu. (**)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri