Kasus dugaan pengeroyokan libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, masuki tahap gelar perkara. Jumat (19/6/2026).

KOTA BATU, jurnalmalangraya.com — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua rekannya memasuki tahap baru.

Setelah memeriksa delapan saksi, Satreskrim Polres Batu menjadwalkan gelar perkara dalam pekan ini guna menentukan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan seluruh keterangan saksi yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Setelah pemeriksaan terhadap delapan saksi selesai dilakukan, tahap berikutnya adalah gelar perkara. Rencananya akan kami laksanakan minggu ini,” ujar Zaenal, Jumat (19/6/2026).

Proses hukum tersebut tetap berjalan setelah upaya mediasi yang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor di Polres Batu tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum pelapor berinisial RC, Teguh Suharto Utomo, menjelaskan kliennya memilih melanjutkan proses hukum karena mediasi tidak menemukan titik temu.

Menurutnya, permintaan maaf secara lisan yang disampaikan para terlapor belum dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang dipersoalkan.

“Dari hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Klien kami menilai permintaan maaf secara lisan yang disampaikan para terlapor belum mencerminkan pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi. Karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” kata Teguh.

Sementara pada sisi lain, kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas Dwi Wicaksono, menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang hingga masuk ke ranah hukum.

Ia berpandangan insiden yang terjadi lebih merupakan dinamika yang kerap muncul dalam suasana dukungan antarpendukung olahraga.

“Persoalan ini sejak awal tidak perlu dibesar-besarkan hingga masuk ke ranah hukum. Dalam pertandingan olahraga, aksi saling dorong antar suporter kerap terjadi dan bukan sesuatu yang luar biasa,” ujar Bagas.

Bagas menambahkan, pihaknya belum berencana mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor selama tuduhan yang diarahkan kepada kliennya belum terbukti.

“Kami memilih untuk tidak melaporkan balik selama seluruh tuduhan yang disangkakan kepada klien kami belum terbukti. Sekali lagi, kami memandang kejadian ini merupakan dinamika antar suporter yang sebenarnya tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis persahabatan di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 2 Juni 2026.

Ketegangan yang berawal dari aksi saling dukung antarpendukung berlanjut hingga ke luar area gedung dan berujung pada laporan dugaan pengeroyokan ke Polres Batu.

Sementara itu, Ketua KONI Kota Batu, Sentot Ari Wahyudi, menegaskan organisasi belum akan menonaktifkan Sinal Abidin karena masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi organisasi.

“Sebagai pengurus, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwajib,” kata Sentot.

Ia menegaskan KONI Kota Batu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum yang inkracht, organisasi tidak memiliki dasar untuk mengambil tindakan terhadap salah satu pengurusnya.

Sentot menjelaskan peristiwa yang terjadi usai turnamen bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo merupakan persoalan pribadi yang melibatkan antarpendukung klub dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan KONI Kota Batu.

Meski demikian, ia mengakui kasus tersebut sempat menimbulkan keresahan di internal organisasi.

Dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Sinal Abidin menjadi perbincangan di kalangan pengurus cabang olahraga.

“Kami juga merasa kurang enak dengan teman-teman cabor karena kabar ini terus tersebar dan jadi gunjingan di grup-grup WhatsApp,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sentot memastikan kondisi organisasi tetap solid dan seluruh program pembinaan olahraga berjalan normal.

Ia berharap penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Batu dapat segera tuntas sehingga polemik yang berkembang tidak berlarut-larut.

“Mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu diperpanjang. Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar situasi kembali kondusif,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Batu masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri