KOTA BATU, jurnalmalangraya.com — Gagasan sertipikasi sumber mata air, punden, dan aset strategis desa yang diinisiasi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu mendapat dukungan luas dari pemerintah desa, DPRD, hingga Pemerintah Kota Batu.
Program tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset desa dari potensi sengketa, penguasaan pihak tertentu, maupun ancaman alih fungsi lahan.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Batu, Wiwieko, menjelaskan bahwa legalitas aset desa bersifat vital, karena masih banyak sumber mata air, punden, dan tanah milik desa yang belum memiliki perlindungan hukum memadai.
Wacana sertipikasi sumber mata air ini, menurut dia adalah bagian dari upaya penyelamatan aset desa sekaligus langkah mitigasi jika di kemudian hari muncul persoalan hukum atau sengketa kepemilikan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah desa.
“Sejumlah aset desa masih rentan terhadap persoalan administrasi maupun hukum. Tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan terhadap potensi kasus sengketa dan mafia tanah di berbagai daerah,” tegas dia. Sabtu (20/06/2026).
Seluruh kepala desa dan lurah di Kota Batu, disebut Wiwieko bersepakat untuk mengamankan aset-aset strategis seperti sumber mata air, punden, tanah kas desa, serta lahan yang memiliki nilai sosial dan ekologis tinggi melalui program sertipikasi.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet juga menilai, sertipikasi sumber mata air dan punden merupakan langkah strategis untu menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mencegah konflik kepemilikan di masa depan.
Menurutnya, pengelolaan sumber mata air yang berada di atas tanah hak milik warga harus dilakukan melalui pendekatan dialogis dan mengedepankan kepentingan publik.
“Jika sumber mata air tersebut berfungsi sebagai fasilitas umum, maka perlu ada perlindungan yang jelas. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Politisi NasDem itu menegaskan, bahwa setiap kebijakan terkait sumber daya air harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Regulasi yang disusun harus mampu melindungi kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan hak pemilik lahan di sekitar sumber air.
Dukungan sertipikasi sumber mata air pun datang dari Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, yang menganggap sertipikasi sumber mata air dan punden adalah hal penting.
Legalitas aset, disebut Heli menjadi instrumen penting untuk meminimalkan konflik sosial sekaligus memperkuat konservasi lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Konflik terkait sumber mata air sering muncul akibat adanya klaim sepihak yang menganggap sumber air sebagai milik pribadi atau warisan keluarga. Padahal sumber daya air merupakan kebutuhan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara adil untuk masyarakat luas,” paparnya.
Kepastian hukum terhadap kawasan sumber mata air, diyakini Heli akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan program konservasi, rehabilitasi lingkungan, dan perlindungan daerah resapan air.
Sebagai informasi, Pemkot Batu juga mendorong penguatan peran lembaga adat dalam menjaga kelestarian sumber mata air.
Kearifan lokal seperti tradisi bersih desa, Suroan, penanaman pohon, hingga ritual penghormatan terhadap sumber air dinilai memiliki kontribusi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain itu, Pemkot Batu menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dinilai kerap memungkinkan penerbitan izin pemanfaatan air tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Karena itu, Pemerintah Kota Batu berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi instrumen untuk menyelaraskan berbagai kewenangan tersebut.
Dalam konteks tata ruang, RPPLH juga dinilai penting sebagai dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga kawasan konservasi seperti sumber mata air dapat terlindungi secara hukum melalui penetapan koordinat yang jelas.
Saat ini, Pemerintah Kota Batu bersama tim susur sungai masih melakukan pemetaan dan identifikasi sumber mata air di berbagai wilayah.
Tahap berikutnya adalah verifikasi status lahan di sekitar sumber mata air, mengingat sebagian berada di atas tanah yang telah bersertifikat hak milik masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa hak kepemilikan warga tetap harus dihormati, namun keberadaan sumber mata air sebagai kebutuhan publik juga harus mendapat perlindungan negara demi kepentingan masyarakat luas.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, lembaga adat, dan masyarakat, program sertifikasi sumber mata air, punden, dan aset desa diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan