JURNALMALANGRAYA.COM — Niat mengingatkan pengendara agar tertib berlalu lintas justru berujung ketegangan di kawasan jalur putar balik depan Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang.

 

Peristiwa tersebut melibatkan seorang konten kreator dengan akun Instagram @bangzizz dan sejumlah pengendara. Dalam video yang beredar, konten kreator tersebut tampak menegur pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Cara penyampaian teguran dengan nada suara keras disebut memicu respons emosional dari dua pengendara. Salah satunya merupakan pengendara Vespa berinisial A.

 

A mengaku sempat merasa berada dalam situasi yang membahayakan hingga akhirnya secara spontan menarik pakaian konten kreator tersebut. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah konten mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial.

 

Meski terjadi ketegangan, insiden tersebut tidak berlanjut menjadi kekerasan fisik. Konten kreator juga sempat memperlihatkan luka kecil yang disebut sebagai bekas kuku.

 

Peristiwa itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengambil peran ketika menemukan pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran melawan arus.

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa masyarakat memang memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan cara penyampaian yang tepat.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 256 sampai Pasal 258.

 

Pasal 256, menurut Budiyanto, memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk melalui kegiatan pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

 

“Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada, hanya mungkin dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima,” kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

 

Menurut dia, teguran terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan. Cara yang tidak proporsional justru berpotensi memunculkan perselisihan baru.

 

“Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

 

Budiyanto menyarankan masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk mengutamakan dokumentasi dan pelaporan kepada pihak kepolisian daripada terlibat langsung dalam perselisihan dengan pengendara.

 

“Sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke petugas kepolisian terdekat kemudian dilaporkan ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya, pasti akan direspons dan ditindaklanjuti,” katanya.

 

Ia menjelaskan, informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan masyarakat maupun rekaman CCTV. Bukti tersebut selanjutnya dapat diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan tindakan sesuai aturan.

 

“Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan,” ujar Budiyanto.

 

SMSI Malang Raya Soroti Cara Menegur Pengendara

 

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Doi Nuri, turut menyoroti insiden tersebut. Menurutnya, hak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap hak orang lain.

 

“Pada prinsipnya kebebasan itu terbatas. Batasannya adalah kebebasan orang lain juga. Jika memang ingin menegur pelanggar, maka jangan sampai dengan cara yang tidak elok,” kata Doi.

 

Doi menilai pilihan cara dan bahasa saat memberikan teguran menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.

 

Ia menduga nada suara yang keras dapat memengaruhi respons orang yang ditegur. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Doi terhadap situasi yang terjadi.

 

“Lho, kita ini manusia psikologis. Bayangkan dalam suasana macet dan panas, lalu kita mendapatkan perlakuan semacam itu. Saya yakin sedikit orang yang bisa sabar,” paparnya.

 

Doi juga menyoroti tindakan pengendara Vespa yang disebut hanya menarik pakaian konten kreator dan tidak berlanjut pada pemukulan.

 

“Cara dia saja tidak tepat, memancing emosi orang. Untung pengendara Vespa hanya menarik baju, tidak memukul. Apakah memang visum yang menjadi tujuan konten kreator?” imbuhnya.

 

Menurut Doi, peristiwa tersebut dapat menjadi bahan edukasi publik mengenai cara yang tepat ketika masyarakat menemukan pelanggaran lalu lintas.

 

SMSI Malang Raya, kata dia, berencana menggelar diskusi publik dengan menghadirkan pakar hukum lalu lintas dan instansi terkait. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batas serta tata cara masyarakat dalam berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas.

 

Sementara itu, A mengakui dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia mengaku keberatan dengan cara teguran yang diterimanya.

 

“Kalau beliau menyampaikan santun mungkin saya nurut, tapi ke orang tua sebelah saya saja dia bentak bentak saya jadi emosi,” tukasnya.

 

A juga berharap kejadian tersebut tidak menjadi pembenaran bagi masyarakat sipil untuk melakukan tindakan yang menurutnya dapat memicu konflik maupun merugikan pihak lain.

 

“Sekarang saya di viralkan, seolah saya yang arogan. Nama baik saya tercoreng juga kalau seperti ini,” pungkas dia.